Pesatnya pembangunan dalam berbagai bidang inilah yang mendorong mobilitas gerakan manusia cenderung cepat sehingga pada penyampaian informasinya juga cepat, efisien dan dinamis. Salah satunya adalah media, sarana dalam penyampaian informasi mempunyai berbagai jenis seperti media cetak (koran, majalah, tabloid, spanduk, banner, billboard dan lain-lain) dan media elektronik (televisi, radio, dan lain-lain). Iklan merupakan sarana penyampaian informasi mengenai suatu barang atau jasa dari pelaku usaha kepada calon konsumennya. Oleh karenanya, pelaku usaha senantiasa mengoptimalisasikan peran media iklan dalam mengkomunikasikan produknya agar dapat menarik minat konsumen, hal ini dapat jelas terlihat dari belanja iklan yang dianggarkan oleh berbagai pelaku usaha untuk meningkatkan target penjualan mereka. Dengan metode penelitian yuridis normatif yang akan menganalisis bagaimana pengaturan batasan iklan yang menyesatkan berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan di bidang perlindugan konsumen dan bagaimana penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh konsumen atas iklan yang menyesatkan. Dalam Pasal 17 (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan mengenai suatu iklan dapat dikualifikasikan menipu dan menyesatkan dan ada 2 mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh konsumen yaitu melalui pengadilan umum (litigasi) dan melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan cara mediasi, arbitrase dan konsiliasi. |