Hak Cipta dapat dimanfaatkan menjadi objek Jaminan Fidusia berdasarkan UU Hak Cipta Tahun 2014. Tujuan Penelitian adalah membantu para Pencipta dan Pemegang Hak Cipta memenuhi kebutuhan modal kerjanya untuk mendapatkan kredit atau pinjaman dari Bank. Jaminan Fidusia adalah lembaga jaminan yang paling tepat mengingat pada Hak Cipta adalah jenis objek jaminan yang berupa benda bergerak yang tidak berwujud. Namun, sejak diundangkan UU Hak Cipta Tahun 2014, belum banyak pelaku usaha yang paham bagaimana menjaminkan Ciptaan-nya sebagai objek Jaminan Fidusia. Permasalahan hukumnya adalah bagaimana cara membebankan Hak Cipta sebagai objek Jaminan Fidusia serta tantangan-tanganan yang dihadapi dalam pembebanan tersebut. Metode penelitian hukum yang tepat untuk meneliti masalah tersebut adalah metode penelitian hukum normatif dengan analisis data kualitatif. Dalam penelitian ini, Hak Cipta yang dijaminkan sebagai objek Jaminan Fidusia adalah Hak Ekonomi-nya. Penggunaan Hak Cipta sebagai objek Jaminan Fidusia wajib dibuat dengan Akta Notaris untuk didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia yang digunakan untuk eksekusi, dikarenakan terdapat irahirah yang kekuatannya sama dengan putusan Pengadilan. Dalam pelaksanaan pembebanan Hak Cipta sebagai objek Jaminan Fidusia tentu terdapat tantangan-tantangan yang akan dihadapi para pihak, seperti kurang familiarnya jenis pendanaan ini, beragamnya objek Hak Cipta yang membuat metode penilaian menjadi beragam, fluktuasi nilai Hak Cipta yang amat tinggi, penegakan hukum yang masih lemah, dan ketidaktahuan proses pelaksanaan eksekusi Hak Cipta sebagai objek Jaminan Fidusia. |