Merger merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh badan usaha untuk memajukan usahanya. Merger terjadi bila pada suatu badan usaha memiliki kendala dalam hal manajemen atau sulitnya untuk berkembang, atau bersaing. Pada umumnya merger terjadi antara badan usaha yang berbentuk badan hukum dan biasanya dilakukan antara PT, dan dasar hukum utama yang digunakan adalah Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Namun, pada praktiknya terdapat badan usaha berbentuk firma yang melakukan merger. Merger tersebut terjadi antara Firma Hukum Assegaf Hamzah & Partners (AHP) dengan Firma Hukum Rizkiyana & Iswanto (RI). Selanjutnya, permasalahan dalam penulisan ini adalah apa ketentuan yang berlaku bagi merger antara Firma Hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa merger antara Firma Hukum berdasarkan kesepakatan para pihak yang tertuang dalam bentuk perjanjian merger, dan dasar hukum yang digunakan adalah dasar hukum perjanjian yang tertulis dalam buku ke-III KUHPerdata. Dilihat dari sisi hukum di Indonesia merger antara firma diartikan sebagai bergabungnya sekutu baru, atau penambahan sekutu baru. Namun kedua firma dapat disebut melakukan merger bila dilihat dari sisi bisnis. Perjanjian merger tersebut dapat dibatalkan jika melanggar syarat subjektif, dan batal demi hokum jika melanggar syarat objektif. Tetapi dalam praktiknya bila terdapat kekurangan dalam isi perjanjian merger maka para pihak dapat kembali berunding, dan mengubah isi perjanjian merger tersebut. |