Anda belum login :: 24 Apr 2025 10:53 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Kedudukan ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) Dalam Ketentuan Mengenai Subjek-Subjek Hukum Internasional
Bibliografi
Author:
TRIYANDANU, MUHAMMAD IFFAN
;
Prastianto, Stephanus Desi
(Advisor)
Topik:
Ketentuan ISIS
;
Subjek Hukum
;
Hukum Internasional
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2011050164-M Iffan.pdf
(986.56KB;
30 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4073
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Nama Islamic State of Iraq And Syria atau yang biasa di sebut ISIS menjadi buah bibir selama tahun kebelakang ini dikalangan pihak Nasional maupun Internasional. Banyak pelanggaran dalam pembentukkan ISIS itu sendiri. Yang seolah-olah menyebarkan ajaran-ajaran agama islam tetapi cara yang dilakukan tidak sesuai dengan ajaran-ajaran islam secara khusus maupun melakukan pelanggaran-pelanggaran Hukum Internasional secara umum. Bahkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ISIS pun sudah dikategorikan sebagai kejahatan HAM berat (Extraordinary Crime). Pengertian subjek Hukum Internasional itu sendiri adalah semua pihak atau entitas yang dapat dibebani oleh hak dan kewajiban yang
diatur oleh Hukum Internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan baik yang bersifat formal ataupun non-formal dari perjanjian internasional ataupun dari kebiasaan internasional. ISIS yang menginginkan mereka berdiri tegak sebagai suatu negara di
kawasan Timur Tengah akan mengalami kesulitan dinyatakan sebagai negara menurut syarat-syarat terbentuknya suatu negara. Karena perbuatan mereka menurut sejarahnya adalah sebagai organisasi pemberontak atau Belligerent yang merupakan hasil dari proses hak untuk menentukan nasib sendiri (Right to Self Determination) dan prinsip yang mereka punya termasuk ideologi Jihad yang mereka pegang dan juga prinsip hukum lainnya seperti integritas wilayah, persamaan kedaulatan, dan non-intervensi. ISIS pun bukan organisasi Internasional yang bersifat organisasi berbentuk kebaikan, bersifat sukarela dan bukan organisasi berbentuk amal. Namun, ISIS di dirikan hanya untuk keuntungan pribadi yakni mendirikan Negara Islam yang berbasis berperang dijalan Allah SWT dan akan menghancurkan negara negara yang tidak sepaham dengan mereka.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)