Anda belum login :: 25 Apr 2025 06:36 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Dagang Adidas Dalam Kasus Jual Beli Jersey Sepak Bola Imitasi Berdasarkan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2001
Bibliografi
Author:
SAPUTRA, JULIUS
;
Selvie, Valerie Paskalia
(Advisor)
Topik:
Hukum Ekonomi Bisnis
;
Merk Dagang
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2016
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010050249-Julius S.pdf
(693.63KB;
38 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4057
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahan yang satu dengan perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk barang/jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya sekadar untuk membedakan suatu produk dengan produk yang lain, melainkan juga berfungsi sebagai aset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek yang berpredikat terkenal. Untuk memperkenalkan produksi suatu perusahaan, merek mempunyai peranan yang sangat penting bagi pemilik suatu produk. Pengusaha yang beritikad tidak baik tersebut dalam hal persaingan tidak jujur semacam ini berwujud upaya-upaya penggunaan merek terkenal yang sudah ada sehingga merek atas barang atau jasa yang diproduksi pada pokoknya sama dengan merek atau jasa yang sudah terkenal untuk menimbulkan kesan seakan-akan barang yang diproduksinya tersebut adalah produk terkenal tersebut. Salah satu korban dari tindakan curang tersebut adalah merek dagang Adidas dimana produk jersey sepakbola Adidas dipalsukan untuk diperdagangkan. Merek dagang Adidas diperjual belikan orang yang bukan pemiliknya yang sah dengan cara menduplikasi design yang sama dengan yang orisinil tanpa persetujuan orang atau badan hukum yang sah, sehingga terdapat unsure tidak baik dengan membonceng merek lain yang sudah terkenal, memanfaatkan promosi untuk keuntungan sendiri secara cuma-cuma. Perlindungan akan merek bagi pemegang merek di Indonesia semakin dibutuhkan setelah banyaknya orang yang melakukan pelanggaran merek yang sudah terkenal. Adidas adalah merek dagang olahraga yang pasarnya ada di seluruh dunia, sebagai merek terkenal maka sering terjadi pelanggaran terhadap merek dagang Adidas terhadap jersey sepak bolanya. Masalah yang terjadi adalah bagaimana perlindungan hukum & penyelesaian sengketa HKI terhadap merek Adidas di Indonesia atas penjualan jersey sepakbola imitasi. Untuk menyelesaikan masalah ini dasar hukum yang digunakan adalah Undang Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001, dimana ada sanksi yang telah diatur kepada siapa pun orang yang melakukan pemboncengan merek tanpa ijin dari pemilik
merek yang sah. Penyelesaian terhadap persaingan curang yang dilakukan oleh pihak lain terhadap pemilik merek Adidas adalah dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga oleh sipemilik merek Adidas. Gugatan dapat berupa gugatan ganti rugi dan atau penghentian semua kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Pihak konsumen juga harus berperan aktif berpartisipasi melaporkan ataupun mengadukan apabila mengetahui adanya prilaku persaingan curang dalam hal ini masalah pemalsuan, peniruan, pembajakan ataupun penyebarluasaan merek Adidas secara tidak sah oleh pihak-pihak terentu yang tentu saja dirasa merugikan kepentingan konsumen sebagai pembeli maupun pemakai berbagai macam produk barang ataupun jasa yang beredar dipasaran.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)