Mahkamah Internasional merupakan lembaga yudisial yang berfungsi untuk menyelesaikan sengketa antar negara. Dalam menjalankan fungsinya . Mahkamah Internasional diberikan kewenangan untuk menjatuhkan putusan Provisional Measures. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional. Berdasarkan ketentuan tersebut, Provisional Measures merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Internasional terhadap salah satu atau kedua pihak yang berperkara, yang berfungsi untuk melindungi hak dari salah satu pihak yang berperkara. Provisional Measures ini merupakan putusan yang terpisah dengan putusan akhir. Pada praktiknya, Provisional Measures dimohonkan oleh salah satu pihak yang berperkara, bersamaan dengan atau setelah pengajuan gugatan. Melalui Penelitian Hukum ini, Penulis akan menjelaskan kaitan antara putusan Provisional Measures dengan putusan akhir Mahkamah Internasional. Penulis juga akan meneliti, apakah pihak yang permohonan atas Provisional Measures-nya dikabulkan oleh Mahkamah Internasional, akan dikabulkan juga isi gugatannya dalam putusan akhir. |