Pajak memiliki peranan yang sangat penting sebagai sumber penerimaan negara. Salah satu penopang pendapatan nasional berasal dari penerimaan pajak yang menyumbang sekitar 70% (tujuh puluh persen) dari seluruh pemasukan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah tata cara penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada CV Anugerah Indah Sentosa telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009. Dalam menyusun skripsi ini penulis menggunakan metode studi kasus berdasarkan data yang diperoleh, yaitu Laporan Keuangan dan Rekapitulasi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dari SPT Masa PPN selama tahun 2014. Masalah yang timbul terkait perlakuan Akuntansi dan Perpajakan atas PPN adalah perbedaan jumlah peredaran usaha dan pembelian antara SPT Masa PPN dan Laporan Keuangan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian dengan cara ekualisasi. Berdasarkan data yang diperoleh penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa CV Anugerah Indah Sentosa telah melakukan penerapan PPN sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009. |