Anda belum login :: 25 Jul 2025 22:10 WIB
Detail
ArtikelMeneropong Kewajiban Pajak Wanita Kawin  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 17 (2010), page 50-58.
Topik: Wajib Pajak; Pajak Penghasilan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.61
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAnda wanita kawin dan saat ini punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri atau ikut dengan suami? Sudah tahu dampaknya terhadap penghitungan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Anda? Tulisan berikut akan membantu memecahkan masalah Anda.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.03125 second(s)