Anda belum login :: 22 Jul 2025 20:09 WIB
Detail Koleksi
ArtikelBila Non-PKP Memungut PPN  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 9 (2010), halaman 16-21.
Topik: Pengusaha Kena Pajak; Pajak Pertambahan Nilai
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.60
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSeharusnya, hanya pengusaha yang sudah berlabel Pengusaha Kena Pajak (PKP) saja yang boleh memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun di lapangan, ternyata masih ada pengusaha yang memungut PPN meskipin dirinya tidak punya 'label' PKP. Bila sudah demikian, apa resikonya baik di sisi pemungut dan yang dipungut PPN?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)