Anda belum login :: 13 Jun 2025 17:29 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Cacatkah Faktur Pajak Tidak?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 3 no. 8 (2010)
,
page 12-15.
Topik:
faktur pajak
;
pajak
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.60
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Saat pembuatan Faktur Pajak perlu diperhatikan oleh setiap PKP, karena jika Faktur Pajak terlambat diterbitkan, PKP penjual akan dikenai sanksi. Untuk menghindari sanksi ini, PKP harus menerbitkan Faktur Pajak tepat waktu.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)