Anda belum login :: 13 Jun 2025 17:29 WIB
Detail
ArtikelCacatkah Faktur Pajak Tidak?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 8 (2010), page 12-15.
Topik: faktur pajak; pajak
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.60
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSaat pembuatan Faktur Pajak perlu diperhatikan oleh setiap PKP, karena jika Faktur Pajak terlambat diterbitkan, PKP penjual akan dikenai sanksi. Untuk menghindari sanksi ini, PKP harus menerbitkan Faktur Pajak tepat waktu.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)