Anda belum login :: 17 Jun 2025 01:43 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Faktur Pajak Cacat Versi UU PPN Baru
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 3 no. 8 (2010)
,
page 6-11.
Topik:
faktur pajak
;
pajak pendapatan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.60
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Faktur Pajak adalah uang, begitu ungkapan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Oleh karena itu, mengingat adanya perubahan ketenmtuan dasar pembuatan Faktur Pajak yang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, kita perlu mencermati kembali tentang penyebab Faktur Pajak cacat.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)