Anda belum login :: 17 Jun 2025 01:43 WIB
Detail
ArtikelFaktur Pajak Cacat Versi UU PPN Baru  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 8 (2010), page 6-11.
Topik: faktur pajak; pajak pendapatan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.60
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelFaktur Pajak adalah uang, begitu ungkapan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Oleh karena itu, mengingat adanya perubahan ketenmtuan dasar pembuatan Faktur Pajak yang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, kita perlu mencermati kembali tentang penyebab Faktur Pajak cacat.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)