Anda belum login :: 24 Apr 2025 10:52 WIB
Detail
ArtikelPembebasan PPh Pasal 22 atas Impor Emas Batangan Justru Menguntungkan  
Oleh: Saleh, Deddy
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 7 (2010), page 64-69.
Topik: Pembebasan PPH; impor emas
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.60
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelsudah sejak lama para pengusaha emas memintan agar pemerintah bisa memberikan pembebansan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor emas batangan. Namun, hingga saat ini belum ada respon dari pemerintah. Kini BAPPEBTI ikut mendukung usulan ini, karena penghapusan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan tidak akan mengurangi pendapatan pemerintah, namun malah menambah penerimaan.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)