Anda belum login :: 24 Apr 2025 10:52 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Pembatalan Faktur Pajak, Penggantian Faktur Pajak, atau Nota Pembatalan?
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi:
Indonesian Tax Review vol. 3 no. 7 (2010)
,
page 16-21.
Topik:
faktur pajak
;
nota pembatalan
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
II40.60
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Menurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, bila terjadi pembatalan transaksi JKP, maka penerima jasa harus membuat dan menyampaikan Nota Pembatalan kepada PKP pemberi jasa. Namun, ada pula prosedur lain yang biasa digunakan PKP selama ini yaitu dengan penggantian Faktur Pajak atau Pembatalan Faktur Pajak. Prosedur manakah yang sebaiknya digunakan?
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0 second(s)