Anda belum login :: 24 Apr 2025 10:52 WIB
Detail
ArtikelPembatalan Faktur Pajak, Penggantian Faktur Pajak, atau Nota Pembatalan?  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine - ilmiah lokal
Dalam koleksi: Indonesian Tax Review vol. 3 no. 7 (2010), page 16-21.
Topik: faktur pajak; nota pembatalan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: II40.60
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelMenurut Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, bila terjadi pembatalan transaksi JKP, maka penerima jasa harus membuat dan menyampaikan Nota Pembatalan kepada PKP pemberi jasa. Namun, ada pula prosedur lain yang biasa digunakan PKP selama ini yaitu dengan penggantian Faktur Pajak atau Pembatalan Faktur Pajak. Prosedur manakah yang sebaiknya digunakan?
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)