Seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi, dan perkembangan globalisasi perdagangan dalam masyarakat nasional dan internasional pun mulai berubah. Masyarakat mulai mengenal pembelian barang melalui online atau biasa disebut electronic commerce. Dalam perkembagan electronic commerce berkembang juga suatu mekanisme penanda tanganan digital yang dapat digunakan sebagai pengganti tanda tangan di atas kertas, yang kita kenal dengan nama electronic signature. Electronic signature merupakan tanda tangan yang berbentuk digital yang didaftarkan pada Penyedia Jasa electronic signature yang sudah terakreditasi oleh suatu badan swasta atau pun pemerintahan. Di Indonesia sendiri, regulasi mengenai electronic signature sudah tersedia melalui Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Dalam perjalanannya, ternyata regulasi tersebut belum dapat berjalan dengan maksimal untuk pengimplementasian electronic signature, hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya transaksi online yang belum berada di bawah pengawasan. Misalnya saja penjual barang secara online yang belum melakukan audit, tetapi ia dapat berjualan dengan bebas. Hal ini dikarenakan lembaga atau badan yang bergerak di bidang Sertifikasi Keandalan belum ada di Indonesia. |