Penulisan Hukum ini membahas mengenai Penelitian yang dilakukan Penulis terkait dengan salah satu bidang ilmu yang terhitung masih baru, yakni hukum siber. Penulis, dalam penulisan hukum ini, memfokuskan penelitian ke dalam dua variabel, yakni Perlindungan Data Pribadi dan E – commerce, dan kaitan dan hubungan antara dua variabel tersebut, terutama mengenai penerapannya dalam Hukum Indonesia. Penelitian ini, selain bertujuan untuk membahas mengenai Hukum Siber dalam Peraturan Perundang – undangan Indonesia, khususnya dalam hal Perlindungan atas Data Pribadi dan Kaitannya dengan Transaksi E – commerce, juga bertujuan untuk memperkenalkan dan mendorong kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan atas data pribadi mereka, yang tanpa mereka sadari telah dikumpulkan dan dianalisa oleh broker maupun makelar data, kebanyakan melalui kegiatan yang melibatkan penggunaan teknologi. Dalam membahas penelitian ini, Penulis menggunakan Peraturan Perundang – undangan dalam Hukum Indonesia yang terkait, seperti Undang – undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penulis juga menjadikan Konvensi – konvensi Internasional yang melahirkan dasar hukum bagi banyak negara sebagai landasan, seperti Federal Trade Commission, OECD Guidelines, Council of Europe Convention of Personal Data Protection, European Directive on Data Protection, APEC Privacy Framework dan Madrid Resolution. Penulis juga mengangkat keadaan di negara – negara lain sebagai perbandingan, baik dalam hal perbandingan perkembangan dalam e – commerce maupun perkembangan penerapan perlindungan hukum terkait data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua variabel tersebut saling berkaitan dan pengembangan keduanya dapat membawa Indonesia berkembang menjadi lebih baik. Dengan adanya proteksi yang cukup dalam dunia digital, khususnya e – commerce menjadikan perkembangan ekonomi Indonesia meningkat, dan juga menjadikan perlindungan dan kepastian hukum di Indonesia menjadi lebih baik. |