Anda belum login :: 20 Feb 2025 09:55 WIB
Detail
ArtikelPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKAS DAN INFORMATIKA NOMOR : 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 TENTANG KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI ( Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomo: 03/PER/M.KOMINFO/02/2010 )  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 2997 (Sep. 2010), page T1-T2.
Topik: Informatika; Komunikasi; Telekomunikasi
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.81
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelAgar akses dan layanan telekomunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi dapat segera digunakan oleh masyarakat, dipandang perlu untuk dilakukan penyederhanaan terhadap ketentuan pelaksanaan uji layak operasi bagi penyelenggaraan jaringan tetap lokal kewajiban pelayanan universal telekomunikasi
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)