Pajak Penghasilan dikenal sebagai PPh adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada subjek pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan Undang-undang No. 36 tahun 2008 (UU PPh). Oleh karena itu, penulisan skripsi ini ditujukan untuk mengetahui penghitungan serta rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh PT Madu. Dalam penulisan skripsi, data-data perusahaan diperoleh dari hasil wawancara, analisis dokumen dan observasi pada perusahaan. Dokumen yang diberikan secara langsung oleh perusahaan tersebut menunjukkan jenis-jenis rekonsiliasi yang dilakukan perusahaan dalam mengubah laporan keuangan yang bersifat komersial menjadi laporan keuangan fiskal. Penulis memperoleh hasil penulisan yang menunjukkan bahwa rekonsiliasi fiskal yang dilakukan PT Madu telah sesuai dengan UU PPh. |