Anda belum login :: 07 Jun 2025 12:15 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Wanprestasi Perjanjian Kerja Terhadap Pembayaran Tunjangan Hari Raya antara Pengusaha dan Pekerja
Bibliografi
Author:
ADMA, FRESCHADELLA RENJANA
;
Siombo, Marhaeni Ria
(Advisor)
Topik:
Tunjangan Hari Raya
;
Perselisihan Hak
;
Wanprestasi Perjanjian Kerja
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2015
Jenis:
Theses - Master Thesis
Fulltext:
2013507003-Freschadella R.pdf
(587.13KB;
50 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
MH-14
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Seringkali terjadi perselisihan atas perjanjian kerja yang telah dibuat oleh pengusaha dengan pekerja. Meskipun perjanjian kerja tersebut telah disepakati bersama tetapi tidak selamanya hubungan kerja berjalan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati tersebut. Perjanjian kerja sendiri timbul karena adanya Hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja.Yang didalam perjanjian kerja tersebut juga tercantum komponen upah dan komponen non-upah yang didapat pekerja, contoh adalah Tunjangan Hari Raya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya sering atau banyak dijumpai adanya perselisihan Hak tersebut, yang dikarenakan ketidak-mampuan pihak yang telah bersepakat. Dalam tulisan ini penulis ingin melakukan penelitian terhadap adanya wanprestasi perjanjian kerja terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya antara Pengusaha dengan Pekerja di Indonesia. Penulis dalam tesis ini ingin membahas 2 masalah, yaitu: Apakah Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan dapat dijadikan dasar hukum adanya Perjanjian Kerja antara Pengusaha dan Pekerja terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya. Lalu bagaimana kekuatan mengikat dari perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja apabila terjadi wanprestasi. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian juridis normatif dan sosiologis yuridis dengan analisa pendekatan deskriptif, adapun data yang penulis gunakan adalah data primer dan analisis data sekunder, meliputi sumber hukum primer dan sekunder yang kemudian data tersebut dianalisis secara kualitatif sehingga mendapatkan jawaban ilmiah tentang penyimpangan terhadap Perjanjian Kerja. Adapun jawaban dari penelitian tersebut menurut penulis adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja PER-04/MEN/1994 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan dapat dijadikan dasar hukum tuntutan pekerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya. Dan perjanjian kerja memiliki kekuatan yang mengikat antara Pengusaha dan Pekerja. Adapun tentang tahap penyelesaiannya untuk perselisihan hak Tunjangan Hari Raya ini dapat diselesaikan terlebih dahulu dengan penyelesaian diluar pengadilan yaitu bipartite dan mediasi. Di dalam kesimpulan penulis menuliskan bahwa Tunjangan Hari Raya memang merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua Pengusaha di Indonesia. Penulis juga menyarankan agar pemerintah membuatkan sanksi yang tegas terhadap para Pengusaha yang melanggar tidak memberikan Tunjangan Hari Raya dan agar pemerintah memberikan sanksi sosial, sanksi administratif dan sanksi pidana.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)