Anda belum login :: 03 Jun 2025 08:00 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Analisis Hukum atas Kewenangan Menggugat Wanprestasi yang dilakukan Debitur terhadap Kreditur Sindikasi
Bibliografi
Author:
MARAYA, AFINA DEWI
;
Siombo, Marhaeni Ria
(Advisor)
Topik:
kredit sindikasi
;
gugatan wanprestasi
;
kewenangan agen
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2015
Jenis:
Theses - Master Thesis
Fulltext:
201300700-Afina M.pdf
(713.79KB;
60 download
)
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
MH-11
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Kredit Sindikasi adalah kredit yang diberikan beberapa bank kepada seorang debitur dimana terdapat lead bank/arranger yang mengkoordinir sampai sebelum perjanjian kredit sindikasi ditandatangani oleh para pihak yaitu debitur, kreditur, lead manager dan agen bank. Agen bank bertanggung jawab monitoring hak dan kewajiban para pihak setelah perjanjian ditandatangani sampai berakhirnya perjanjian kredit sindikasi. Pada saat pemberian kredit sindikasi ditemukan masalah bahwa debitur tidak melaksanakan kewajiban berupa pembayaran kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang terikat dalam Perjanjian Kredit Sindikasi, maka dalam kasus ini Bank Finconesia/Bank Agris sebagai kreditur mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan tanpa melalui Agen.Berdasarkan Pasal 10 ayat
10.2 jo. Pasal 11 ayat 11.5 Akta Perjanjian Kredit No. 8 tahun 1995 disebutkan bahwa Bank PDFCI sebagai agen fasilitas dalam dokumen kredit
dengan diberi wewenang dan kekuasaan untuk menjalankan sesuatu yang dilakukan oleh kreditur termasuk kewenangan mengajukan gugatan. Namun dalam kasus ini, Penulis memiliki pendapat yang berbeda dengan Putusan Mahkamah Agung No. 232/PK/PDT/G/2014 yang mengabulkan gugatan tidak harus melalui Agen dengan dalil hakim yang menyebutkan bahwa kewenangan pemberian kredit adalah masing-masing dan terpisah atas segala hak dan kewajibannya serta tidak harus melalui Agen berdasarkan Pasal 2.1.1 Akta Perjanjian Kredit.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.09375 second(s)