Pada tanggal 1 Juli 2013, Pemerintah telah memberlakukan suatu ketentuan peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 mengenai perhitungan PPh Final dengan tarif 1% (satu persen) bagi Wajib Pajak yang memilki peredaran bruto (omzet) sebesar Rp 4.800.000.000,00 per tahun. Tujuan dilakukannya analisis ini adalah untuk mengetahui dampak sebelum dan sesudah PP No. 46 Tahun 2013 terhadap perlakuan PPh Badan, dan perhitungan PPh Badan di PT Inter Kreasi Selaras khususnya PPh Pasal 23. Di dalam melakukan analisis masalah, Penulis menggunakan metode studi kasus dimana Penulis menggunakan data sekunder yang diperolah langsung dari PT Inter Kreasi Selaras yang terdiri dari Bukti Potong PPh Pasal 23 tahun 2013, SPT Tahunan PT Inter Kreasi Selaras tahun 2013, dan Surat Setoran Pajak (SSP) tahun 2013. Hasil dari analisis menunjukkan bahwa sebelum diberlakukannya PP No. 46 Tahun 2013, masih terdapat kesalahan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 PT IKS, dan setelah diberlakukannya PP No. 46 Tahun 2013, terdapat kesalahan pengklasifikasian beban dan pendapatan dalam perhitungan PPh Badan PT. IKS, serta masih terdapat kesalahan dalam melaporkan PPh Pasal 23 dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2013 setelah berlakunya PP No. 46 Tahun 2013. |