Penerapan SE-11/PJ/2013 bertujuan agar pemeriksaan dapat dilaksanakan secara teratur, terencana, dan terarah sehingga mampu menciptakan efek penggentar. Pemeriksaan yang teratur, terencana, dan terarah diharapkan dapat berdampak pula kepada meningkatnya realisasi penerimaan pajak . Penelitian dilaksanakan di KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo dengan materi penelitian yaitu Jumlah Total enerimaan Pajak Tahun 2012 dan Tahun 2013, Jumlah Penerimaan PPh Pasal 21 Tahun 2012 dan Tahun 2013, serta mengetahui jumlah antara rencana penerimaan pajak dan realisasi penerimaan pajak pada tahun 2012 dan tahun 2013. Adapun hasil penelitian yang didapat untuk dampak penerapan SE-11/PJ/2013 terhadap penerimaan PPh Pasal 21 terjadi peningkatan sebesar Rp.546.053.030. Peningkatan yang terjadi belum cukup untuk memenuhi target penerimaan pada tahun 2013. |