Anda belum login :: 09 Jun 2025 08:25 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG INDUSTRI ( Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010 ) ( Sambungan WPU Nomor 3008/Selasa, 19 Oktober 2010 )
Oleh:
[s.n]
Jenis:
Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi:
Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3009 (Oct. 2010)
,
page B1 - B10.
Topik:
Anggaran dasar
;
Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan industri
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
WW41.82
Non-tandon:
1 (dapat dipinjam: 0)
Tandon:
tidak ada
Lihat Detail Induk
Isi artikel
Dewan Penasehat Kadin Indonesia dipilih dan ditetapkan oleh Munas melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Indonesia sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan 4 ( empat ) anggota formatur, sebagaimana dimaksudkan pada pasal 17 ayat ( 9 ) Anggaran Dasar
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Kembali
Process time: 0.015625 second(s)