Anda belum login :: 09 Jun 2025 08:25 WIB
Detail
ArtikelPERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG INDUSTRI ( Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010 ) ( Sambungan WPU Nomor 3008/Selasa, 19 Oktober 2010 )  
Oleh: [s.n]
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Warta Perundang-undangan vol. 21 no. 3009 (Oct. 2010), page B1 - B10.
Topik: Anggaran dasar; Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan industri
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: WW41.82
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelDewan Penasehat Kadin Indonesia dipilih dan ditetapkan oleh Munas melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Indonesia sekaligus merangkap sebagai Ketua Formatur dan 4 ( empat ) anggota formatur, sebagaimana dimaksudkan pada pasal 17 ayat ( 9 ) Anggaran Dasar
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)