Bank sebagai lembaga keuangan, mempunyai fungsi dan tujuan untuk menjalankan perekonomian masyarakat. Salah satu produk yang dikeluarkan bank untuk memberikan keefisienan dan keefektifan dalam bertransaksi adalah ATM (Automated Teller Machine). Pembuatan dan penggunaan ATM yang mudah dan instan mendorong maraknya penggunaan dikalangan masyarakat. Akan tetapi, pada praktiknya penggunaan ATM tidak hanya berdampak positif. Seperti kasus yang dialami oleh Ny. Suryanti yang mengalami pengurangan jumlah saldo rekening sebesar RP 19.450.000 yang setelah diperiksa lebih lanjut diambil dengan menggunakan kartu ATM miliknya tanpa sepengetahuan dirinya sendiri. Ny. Suryanti sebagai nasabah yang dirugikan, tidak mendapatkan pengembalian uangnya oleh bank yang bersangkutan karena kurangnya alat bukti yang dimiliki oleh Ny. Suryanti sebagai nasabah bank. Oleh karena hal itu, penulis meneliti mengenai perlindungan konsumen terhadap nasabah pengguna kartu ATM berdasarkan Putusan Kasasi No.201K/Pdt.Sus/2012. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang ditemukan penulis, bahwa kelalaian yang terjadi akibat penggunaan kartu ATM dapat dicegah apabila para pihak saling beritikad baik dalam melaksanakan prosedur keamanan sesuai dengan Ketentuan butir VII.C Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17 DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu sehingga bank sebagai pelaku usaha dapat memberikan jaminan kepastian akan perlindungan koNsumen/ nasabah pengguna kartu ATM. Sehingga para pelaku usaha maupun konsumen dituntut untuk tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna untuk meminimalisir permasalahan hukum yang akan datang. |