Anda belum login :: 02 Jun 2025 04:05 WIB
Detail
BukuAnalisa Terhadap Penyertaan Pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dalam Putusan Kasus Nomor 531/Pid.B/2014/Pn.Jkt.Sel
Bibliografi
Author: HERAWATY, ASRI ; Windayani, Tisa (Advisor)
Topik: Penyertaan; Pembunuhan Berencana
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050130-Asri H.pdf (698.18KB; 42 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4023
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penulisan ini membahas penerapan hukum pidana materil di Indonesia terhadap kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara “penyertaan” dalam putusan perkara nomor 531/PID.B/2014/PN.JKT.SEL. Penyertaan dalam KUHP diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP. Penyertaan meliputi semua bentuk turut serta/terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana. Dalam hal ini penulis ingin membahas penerapan hukum pidana materil di Indonesia Terhadap penyertaan kasus tindak pidana pembunuhan berencana dalam putusan perkara nomor 531/PID.B/2014/PN.JKT.SEL. Dalam putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dua dakwaan yaitu : kesatu melanggar pasal 340 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kedua melanggar pasal 338 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Diantara unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, yang terbukti secara sah dan meyakinkan adalah dakwaan kesatu yaitu melanggar pasal 340 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang dimana antara perbuatan pelaku dan unsur-unsur pasal tersebut saling sesuai. Menurut penulis, penerapan hukum materiil dalam kasus ini sudah sesuai dengan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)