Anda belum login :: 02 Jun 2025 00:31 WIB
Detail
BukuAnalisa Yuridis Mengenai Tanggung Jawab Broker Reasuransi Apabila Perusahaan Reasuransi Melakukan Wanprestasi
Bibliografi
Author: SEVIEYANA ; Tanuraharja, Evelyne Juanda (Advisor)
Topik: Reasuransi; broker reasuransi; wanprestasi
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Penyerta: Dapat diakses selain di website Atma Jaya
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050075-Sevieyana.pdf (1.54MB; 22 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-4009
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Broker reasuransi merupakan pihak yang sangat penting didalam perjanjian reasuransi sehingga broker mempunyai tanggung jawab yang besar. Seperti yang dilakukan oleh PT Ramayana dimana ia melimpahkan resiko tertanggung kepada perusahaan reasuransi melalui bantuan broker PT Mandirire. Dalam kasus ini penulis menggunakan metode yuridis normative. Perjanjian reasuransi semula terjadi ketika 28 Maret 2003 MV Pagaruyung melakukan penutupan asuransi Marine Hull kepada PT Ramayana. Untuk memperkecil resiko yang ditanggung olehnya, PT Ramayana mencarikan perusahaan reasuransi melalui broker PT Mandirire. 23 September 2003 terjadi kecelakaan oleh MV Pagaruyung. MV Pagaruyung mengajukan klaim kepada PT Ramayana dan PT Ramayana mengajukan kalim juga kepada MGU selaku perusahaan reasuransi. Namun, perusahaan reasuransi tidak mau untuk melakukan pembayaran klaim dengan alas an adanya dugaan overload yang dilakukan oleh tertanggung. PT Ramayana mengajukan gugatan pihak broker dengan dasar melakukan wanprestasi karena tidak mencarikan perusahaan reasuransi yang benar. PT Mandirire menganggap bahwa ia tidak wanprestasi melainkan perusahaan reasuransi yang wanprestasi. Dalam kasus ini, pengadilan negeri menentukan bahwa broker wanprestasi dan wajib melakukan ganti rugi yang seharusnya dilakukan oleh pihak reasuransi. Putusan pengadilan negeri ini dibatalkan oleh pengadilan tinggi yang menyatakan broker tidak bersalah. Tetapi, mahkamah agung memperkuat putusan pengadilan negeri yang menyatakan bahwa broker melakukan wanprestasi dan dihukum untuk melakukan penggantian rugi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PT Mandirire tidak melakukan kewajibannya sebagai broker yang berarti ia telah melakukan wanprestasi dan berkewajiban untuk melakukan ganti rugi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)