Pasca perang dunia ke dua, mulai muncul suatu pergerakan untuk menyeragamkan sistem perdagangan internasional untuk mengembangkan perekonomian dunia. Lahirnya General Agreement on Tariff and Trade (GATT) pada 1947 mulai membuka peluang perdagangan bebas. Pada tahun 1994 lahirnya sebuah organisasi internasional, World Trade Organization (WTO). Peraturan WTO menjadi dasar berlakunya perdagangan bilateral, multilateral maupun regional antar sesama anggota. Pada tahun 2013 Indonesia adalah pemasok CPO (Crude Palm Oil) terbesar di pasar Uni Eropa. Indonesia menguasai 90% pasar Uni Eropa. Namun hal tersebut membuat pihak Uni Eropa mengalami kerugian. Untuk melindungi industri dalam negeri dan mengurangi kerugian yang diderita, Uni Eropa melakukan tuduhan dumping terhadap biodiesel Indonesia atas dasar penguasaan pasar biodiesel Uni Eropa oleh Indonesia. Dalam situasi seperti itu dikeluarkanlah kebijakan Council Implementing regulation (EU) No 1194/2013 of 19 November 2013 regarding Imposing a Definitive Anti-Dumping Duty and Collecting Definitively the Provisional Duty Imposed on Imports of Biodiesel Originating in Argentina and Indonesia oleh Uni Eropa. Berdasarkan hal tersebut diatas penulis tertarik untuk meneliti apakah cara Uni Eropa dalam menginvestigasi produk biodiesel Indonesia yang dituduh dumping telah sesuai dengan peraturan Anti Dumping Agreement (ADA) GATT/WTO?. Dengan menggunakan metode penelitian juridis normatif, ditemukan bahwa terjadi beberapa ketidaksesuaian penerapan ADA oleh Uni Eropa saat tahap investigasi tuduhan praktek dumping atas produk biodiesel Indonesia. Sehingga data yang diperoleh Uni Eropa tidak valid, antara lain karena Uni Eropa tidak menjalankan ketentuan mengenai transparansi yang tercantum dalam Pasal 6.5 ADA. Setiap data harus diberitahukan atau diinformasikan kepada pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dengan demikian tuduhan dumping pada produk biodiesel Indonesia tidak terbukti sebagian. |