Anda belum login :: 25 Apr 2025 07:39 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Penerapan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Terhadap Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Yang Memberikan Pinjaman Uang
Bibliografi
Author:
MARIA, PRISCILLA
;
Siombo, Marhaeni Ria
(Advisor)
Topik:
Perusahaan Pembiayaan Konsumen
;
Pinjaman Uang
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2015
Penyerta:
Dapat diakses selain di website Atma Jaya
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2011050058-Priscilla M.pdf
(1.46MB;
16 download
)
[
Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet
]
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-4004
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Dana merupakan salah satu faktor penting untuk menjalani kehidupan pada saat ini. Umumnya dana yang dibutuhkan tersebut dapat disediakan oleh lembaga perbankan melalui fasilitas kredit, namun seiring berkembangnya zaman maka muncul lembaga pembiayaan yang merupakan salah satu bentuk usaha bidang lembaga keuangan non bank yang mempunyai peranan sangat penting dalam pembiayaan dan pengelolaan salah satu sumber dana pembangunan di Indonesia. Perusahaan pembiayaan tidak hanya gencar dalam melakukan penyaluran kredit mobil dan motor, mereka juga serius menawarkan pinjaman dana tunai ke para nasabahnya, selayaknya perbankan. Perusahaan pembiayaan konsumen sudah berkembang pesat dan banyak diminati masyarakat, sehingga pada saat ini banyak ditemukan bahwa perusahaan pembiayaan konsumen memberikan pinjaman dana tunai kepada konsumen. Berdasarkan peraturan di Indonesia sampai saat ini belum diberikan aturan mengenai pemberian pinjaman uang oleh perusahaan pembiayaan konsumen kepada konsumen. Pada kenyataannya terdapat perusahaan pembiayaan konsumen yang memberikan pinjaman uang kepada konsumen seperti yang dilakukan PT. BCA FINANCE. Perusahaan pembiayaan konsumen melakukan kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang yang dibutuhkan konsumen, dan konsumen membayar barang tersebut secara angsuran kepada perusahaan pembiayaan konsumen. Dalam melakukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan pembiayaan secara dana tunai kepada Debitur. Perusahaan pembiayaan konsumen menarik konsumen dengan memberikan dana tunai dengan prosedurnya dan persyaratannya yang lebih mudah, tidak berbelit-belit, dan dana yang dibutuhkan masyarakat lebih cepat cair. pembiayaan konsumen termasuk ke dalam Sale Credit karena tidak memberikan cash kepada konsumen melainkan memberikan barang yang akan dibeli secara kredit tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)