Di jaman yang semakin berkembang, setiap manusia selalu berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk meningkatkan usahanya atau untuk meningkatkan daya guna suatu barang, setiap manusia memerlukan bantuan dalam bentuk permodalan yang selalu berkaitan dengan kegiatan pinjam-meminjam, dan selama ini kegiatan pinjam-meminjam ini sering menggunakan hak tanggungan atau hak jaminan, gadai, dan hipotik yang objeknya selain untuk tanah, dan juga fidusia. Dalam hal ini, bank juga memberikan pinjaman khususnya dalam pemberian kredit dapat disebut juga dengan Lembaga Pembiayaan dengan sistem pembiayaan konsumen, dimana pembiayaan konsumen merupakan salah satu model pembiayaan yang dilakukan oleh perusahaan financial, di samping kegiatan sepert I leasing, factoring, dan kartu kredit. Perjanjian Pembiayaan Konsumen dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor Beroda Dua maupun Beroda Empat. Perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor roda empat dibuat sebagai perwujudan antara perusahaan pembiayaan konsumen dengan pihak konsumen, yang di dalam perjanjian tersebut telah dituangkan hak-hak dan kewajiban baik untuk kreditor maupun debitor. Namun kenyataannya Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang dibuat sebagai kesepakatan antara PT.X FINANCE (kreditor) dengan Ms.TI (debitor) membuktikan bahwa pelaksanaan perjanjian pembiayaan tidak dapat terlepas dari segala permasalahan yang akan timbul dikemudian hari setelah perjanjian tersebut di buat dan berlaku. Misalnya adanya kelalaian atau wanprestasi atau keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh pihak debitor yang menyebabkan debitor dianggap telah lalai, alpa atau ingkar janji bahkan melanggar isi perjanjian. Hal ini dapat berakibat hukum, dimana pihak lain akan ada yang merasa dirugikan dan dapat menuntut pelaksanaan dari ada yang diperjanjikan untuk mengganti kerugian. Untuk menuntut penggantian kerugian, pihak yang dirugikan yang dalam hal ini adalah pihak kreditor tidak dapat melakukan eksekusi secara semena-mena yang langsung mendatangi debitor dan mengambil obyek jaminan dan kemudian disembunyikan di suatu tempat yang tidak diketahui oleh pihak debitor. |