Anda belum login :: 05 Jun 2025 06:59 WIB
Detail
BukuPemberian Kompensasi Terhadap Tenaga Asing Dalam Hal Berakhirnya Hubungan Kerja Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Bibliografi
Author: MICHAEL, JOSHUA ; Handaruprasetyo, Yosef Teguh (Advisor)
Topik: Kompensasi Terhadap Tenaga Asing; Hal Berakhirnya Hubungan Kerja Ditinjau; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Penyerta: Dapat diakses selain di website Atma Jaya
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050032-Joshua M.pdf (2.47MB; 15 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3995
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Era globalisasi yang berkembang saat ini membuat Indonesia dapat dengan mudahnya mendapatkan bantuan dari negara lain mulai dari segi investasi modal hingga tenaga kerja. Orang asing yang ingin bekerja di Indonesia tentunya harus tunduk pada peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dapat memperoleh izin kerja dari pemerintah. Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia hanyalah untuk jabatan dan jangka waktu tertentu yang telah secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan peraturan pelaksananya. Seringkali, dalam praktik antara pengusaha dengan Tenaga Kerja Asing yang dipekerjakan membuat perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan peraturan seperti dibuat tidak dalam bahasa Indonesia dan juga tidak jarang antara pengusaha dan pekerja melakukan hubungan kerja dengan jangka waktu yang bertentangan dengan undang-undang. Tentunya hal-hal seperti itu akan menimbulan permasalahan apabila terjadi permasalahan hubungan industrial terkait Pemutusan Hubungan Kerja dalam hal status hubungan kerja dan kompensasi yang dapat diperoleh Tenaga Kerja Asing tersebut. Secara peraturan memang tidak diatur secara khusus mengenai perjanjiankerja waktu tertentu,tetapi sungguh tidak tepat apabila terdapat pelanggatan dalam perjanjian kerja antara pengusaha dengan Tenaga Kerja Asing yang bekerja dinyatakan sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Mahkamah Agung sendiri tidak satu suara atas hal tersebut sebagaimana terdapat dalam putusan No. 29PK/PDT.SUS/2010 dan No. 595K/PDT.SUS/2010. Dalam hal ini perlunya dilakukan penemuan hukum untuk mengisi kekosongan hukum yang ada dan dualism yang terjadi dari kedua putusan Mahkamah Agung tersebut.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)