Anda belum login :: 16 Aug 2025 08:05 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Tingkat Kepatuhan Lembaga Jasa Pembiayaan Pada Peraturan Yang Berlaku
Bibliografi
Author: SURYANDARU, DIA PRAMUDITO ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Kepatuhan; Lembaga Jasa Pembiayaan; Peraturan Yang Berlaku
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Penyerta: Dapat diakses selain di website Atma Jaya
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010050161-Diapramuditos.pdf (2.2MB; 22 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3983
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Di dalam hidup bermasyarakat, manusia umumnya berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, masyarakat melakukan berbagai macam kegiatan salah satunya adalah dengan menjadi pengusaha. Namun dalam prakteknya Banyak pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya, namun terhalang aspek pendanaannya oleh karena itu diperlukan bantuan modal baik berupa modal dana maupun modal yang berbentuk barang. Dengan demikian terdapat lembaga yang dapat membantu para pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Saat ini lembaga yang membantu dalam memenuhi kebutuhan modal tersebut dikenal sebagai Lembaga Pembiayaan. Didalam pelaksanaan kegiatan jasa pembiayaan, seluruh kegiatan yang ada diawasi oleh suatu lembaga, lembaga yang memiliki kewenangan tersebut adalah Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), yang kemudian wewenangnya beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan pasal 55 angka 1
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam prakteknya, perusahaan pembiayaan seringkali terdapat pelanggaran terhadap peratura. Berdasarkan hal tersebut, masalah penelitian dalam skripsi ini adalah Untuk mengetahui pelanggaran apa saja yang seringkali dilakukan oleh perusahaan pembiayaan dan apakah dengan adanya pengalihan pengaturan dan pengawasan dari Bapepam-LK kepada OJK menimbulkan kepatuhan yang semakin baik oleh lembaga pembiayaan pada peraturan atau sebaliknya. Di dalam prakteknya ternyata memang terdapat berbagai aspek yang dilanggar oleh perusahaan pembiayaan, baik itu aspek kelembagaan, operasional, keuangan, prinsip mengenal nasabah, dan pelaporan periodik, dan dengan adanya OJK sebagai pengawas, pada awalnya menimbulkan Surat Peringatan yang meningkat drastis atau pelanggaran yang meningkat, OJK dalam melakukan pengawasan memberikan sanksi bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan, sanksi tersebut berupa Surat Peringatan I, II, III, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan kegiatan usaha. Namun demikian secara bertahap menurut narasumber, pelanggaran yang terjadi semakin menurun. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah, bahwa dalam kegiatan praktek perusahaan jasa pembiayaan terdapat berbagai macam pelanggaran yang dilakukan, dan menurut narasumber yang penulis wawancarai, bahwa pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah pelanggaran pada aspek keuangan. Dengan adanya OJK sebagai lembaga pengawas yang baru, menimbulkan kepatuhan yang semakin baik oleh lembaga jasa pembiayaan terhadap peraturan, meskipun pada awalnya Surat Peringatan meningkat drastis namun pada bulan berikutnya Surat Peringatan mulai menurun. Peningkatan Surat Peringatan pada awal OJK melakukan pengawasan terjadi karena masa peralihan pengawasan dari Bapepam-LK kepada OJK.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)