Anda belum login :: 04 Jun 2025 04:21 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Single Color as Trademark in Several Jurisdiction (United States of America, Indonesia, and United Kingdom)
Bibliografi
Author:
KURNIAWAN, CINDY
;
Selvie, Valerie Paskalia
(Advisor)
Topik:
Warna Tunggal
;
Merek Dagang
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2015
Penyerta:
Dapat diakses selain di website Atma Jaya
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010050159-Cindy K.pdf
(2.32MB;
23 download
)
[
Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet
]
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3982
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Kekayaan intelektual merupakan aset berharga yang dapat dilindungi. Kekayaan intelektual memiliki bermacam-macam bentuk, salah satunya adalah merek dagang. Merek dagang dapat berupa simbol, kata-kata, warna, nama, angka, huruf dan kombinasi dari beberapa hal tersebut. Nama, simbol, warna dan kombinasi dari hal tersebut merupakan merek dagang yang biasa digunakan dan didaftarkan, tetapi belakangan ini mulai ada beberapa merek yang menggunakan warna tunggal sebagai merek dagang. Dalam ranah internasional dikenal yang namanya TRIPs ( World Trade Organization Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights ) dan Konvensi Paris yang mengatur Hak Kekayaan
Intelektual termasuk merek dagang. Perlindungan terhadap merek dagang dapat diatur secara berbeda di berbagai negara, sesuai dengan hukum nasional mereka. Maka dari itu, ada beberapa negara yang menganut sistem first-to-file, dan ada beberapa yang menganut sistem first-to-use. Warna tunggal sebagai merek dagang belum diakui di seluruh negara, ada beberapa negara yang masih tidak mengenal warna tunggal sebagai merek dagang. Dalam skripsi ini penulis membahas perlindungan warna tunggal sebagai merek dagang di 3 negara. 3 negara tersebut ialah Amerika Serikat, Indonesia, dan Inggris. Dari ke-3 negara tersebut, hanya Indonesia yang belum mengenal warna tunggal sebagai merek dagang. Pada umumnya, yang diakui secara mendunia adalah kombinasi warna. Warna tunggal diakui di beberapa negara seperti di Amerika dan Inggris. Di Indonesia belum diakui, tetapi tidak juga dilarang. Diharapkan dengan penulisan skripsi ini warna tunggal sebagai dagang dapat semakin dikenal di Indonesia dan menyarankan agar peraturan mengenai warna tunggal sebagai merek dagang dapat ditambahkan di dalam peraturan Hak Kekayaan Intelektual yang telah ada agar jelas perlindungannya.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.078125 second(s)