Pengangkutan sangat berperan dalam mewujudkan terciptanya pola distribusi nasional yang dinamis. PT.Pundi Abadi Intisari melakukan perjanjian pengangkutan dengan PT.Indomas Bahari Makmur, PT.Indomas Bahari Makmur merupakan ekspeditur/pengirim barang. Hubungan perjanjian tertera dalam Surat Perjanjian Pengangkutan Nomor: 85/PAINT-EXP/I/2008 tanggal 17 Januari 2008, yaitu berupa perjanjian pengangkutan pupuk urea sebesar 750 MT, tanggal muat 19 Januari 2008 dari pelabuhan muat di Sunda Kelapa, Jakarta menuju pelabuhan bongkar di Dumai. Permasalahan yang timbul, PT.Pundi Abadi Intisari menggugat PT.Indomas Bahari Makmur, dengan gugatan telah melakukan wanprestasi tidak mengirim pupuk urea sesuai tanggal yang telah disepakati. Putusan PN memutuskan PT.Indomas Bahari Makmur telah melakukan wanprestasi dan wajib membayar kerugian kepada PT.Pundi Abadi Intisari. PT Indomas Bahari Makmur tidak puas dengan hasil PN dan mengajukan banding ke PT, PT memenangkan PT.Indomas Bahari Makmur dan menyatakan yang melakukan wanprestasi adalah PT.Pundi Abadi Intisari, lalu PT.Pundi Abadi Intisari mengajukan Kasasi dan Mahkamah Agung memenangkan PT.Pundi Abadi Intisari. PT.Indomas Bahari Makmur melakukan PK dan hasil putusan tetap kembali dimenangkan oleh PT.Pundi Abadi Intisari dan menyatakan PT.Indomas Bahari Makmur yang melakukan wanprestasi. Pihak ekspeditur yaitu PT.Indomas Bahari Makmur dalam menjalankan pelaksanaan perjanjian harus melaksanakan perjanjian yang telah disepakati dengan PT.Pundi Abadi Intisari, karena PT.Pundi Abadi Intisari memiliki kepentingan dan harapan terhadap barang yang dikirim |