Anda belum login :: 09 May 2025 19:20 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindakan Akuisisi Perusahaan Dalam Perspektif Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Kasus PT. Carefour Indonesia terhadap PT. Alfa Retailindo)
Bibliografi
Author:
WICAKSONO, CHRISTIAN KHARIS
;
Wulandari, Bernadetta Tjandra
(Advisor)
Topik:
Hukum Ekonomi Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2015
Penyerta:
Dapat diakses selain di website Atma Jaya
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010050114-Christian C.pdf
(1.76MB;
71 download
)
[
Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet
]
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3978
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Pada tahun 2008 PT. Carrefour Indonesia melakukan
pengambilalihan (akuisisi) terhadap PT. Alfa Retailindo. Alasan
Carrefour untuk mengakuisisi Alfa adalah untuk meningkatkan
penjualan dan menambah gerai serta untuk menambah format ritel
modern berupa supermarket sesuai dengan trend bisnis ritel yang
berkembang untuk menjadi multi format. Pada tanggal 17
Desember 2007 dilakukan penandatanganan Memorandum of
Understanding (MoU) antara Carrefour, PT. Sigmantara Alfindo
dan Prime Horizon Pte.Ltd untuk membeli saham PT Alfa
Retailindo, Tbk. sebesar 75%. Tanggal 18 Desember 2007 PT
Carrefour Indonesia menyampaikan surat pemberitahuan kepada
Bapepam-LK dan PT. Bursa Efek Indonesia mengenai rencana
pembelian saham Alfa sebesar 75%. Namun setelah dilakukan
pengecekan oleh KPPU,ternyata kegiatan akuisisi tersebut
menyebabkan PT. Carefour Indonesia memiliki poisi dominan
didalam pasar retail. Pada skripsi ini penulis membahas mengapa
kegiatan akuisisi yang dilakukan oleh PT. Carefour Indonesia
dinyatakan salah ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999
Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat serta apakah kegiatan akuisisi dapat dilakukan lebih dari satu
kali apabila kegiatan akusisi yang sebelumnya dinyatakan gagal.
Akibat dari kegiatan akuisisi tersebut membuat PT. Carefour
Indonesia memiliki posisi dominan dan penguasan pasar didalam
pasar retail sehingga menyebabkan persaingan usaha tidak sehat
menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan kegiatan tersebut
dibatalkan oleh KPPU. Sebuah perusahaan bisa melakukan
kegiatan akuisi lebih dari sekali karena didalam Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1998
tidak ada larangan melakukan hal tersebut.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.109375 second(s)