Anda belum login :: 12 Jul 2025 23:27 WIB
Home
|
Logon
Hidden
»
Administration
»
Collection Detail
Detail
Peran Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui Rumah Potong Hewan dalam Upaya Pencegahan Peredaran Daging Ilegal di Wilayah Kota Jakarta Selatan
Bibliografi
Author:
UTOMO, ADI PRIAMBODO BUDI
;
Shofie, Yusuf
(Advisor)
Topik:
Perlindungan konsumen
;
produk makanan
;
peredaran daging ilegal menurut hukum
;
Hukum Ekonomi Bisnis
Bahasa:
(ID )
Penerbit:
Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
Tempat Terbit:
Jakarta
Tahun Terbit:
2015
Penyerta:
Dapat diakses selain di website Atma Jaya
Jenis:
Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext:
2010050074-Adi P.pdf
(441.3KB;
12 download
)
[
Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet
]
Ketersediaan
Perpustakaan Pusat (Semanggi)
Nomor Panggil:
FH-3972
Non-tandon:
tidak ada
Tandon:
1
Lihat Detail Induk
Abstract
Beredarnya kasus peredaran daging yang ilegal menurut hukum menyita perhatian konsumen khususnya penggemar daging olahan tersebut. Dengan terjadinya kasus tersebut, konsumen sebagai pihak yang dirugikan membutuhkan perlindungan hokum dari pemertintah dalam praktek kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. Daging ilegal merupakan daging yang tidak boleh dikonsumsi oleh manusia karena daging tersebut berasal bukan dari Rumah Potong Hewan yang diresmikan pemerintah dan tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu larangan pelaku usaha untuk memproduksi/memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi, penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Untuk itu diperlukan peran dan upaya dari pemerintah khususnya Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencegah beredarnya daging ilegal serta konsumen perlu mengetahui bagaimana yang daging dianggap legal menurut hukum. Menurut hukum, daging yang legal adalah daging yang berasal dari Rumah Potong Hewan yang diresmikan oleh pemerintah yang telah diberi tanda cap terhadap daging tersebut. Peran pemerintah terhadap perlindungan konsumen atas beredarnya daging yang dikatakan ilegal tersebut adalah dengan melakukan pemeriksaan rutin yang dilakukan pemerintah di tempat-tempat yang menjual daging dan pada saat Hari Raya Idul adha. Selain itu pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat untuk membeli daging yang berasal dari Rumah Potong Hewan yang diresmikan oleh pemerintah. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi penyebaran daging yang ilegal di masyarakat dengan melakukan pengawasan terhadap daging-daging yang dijual di pasar-pasar tradisional maupun modern untuk mengetahui apakah daging-daging tersebut berasal dari Rumah Potong Hewan yang diresmikan pemerintah atau bukan. Serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang telah melakukan tindak kecurangan atas kegiatan bisnisnya. Perlindungan konsumen harus dilaksanakan dengan seperti yang diamanatkan oleh Undang Undang Perlindungan Konsumen dan aturan hukum lainnya sehingga masyakarat tidak dirugikan atas tindakan pelaku usaha yang beritikad tidak baik kepada konsumen dan konsumen merasa aman dan nyaman untuk membeli produk-produk yang ditaarkan oleh pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Pemerintah juga harus bekerja lebih ekstra lagi untuk mengatasi peredaran pencampuran daging yang dikatakan ilegal menurut hukum, sehingga kasus tersebut tidak terulang kembali dan konsumen sebagai pihak yang lemah tidak merasa dirugikan.
Opini Anda
Klik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!
Lihat Sejarah Pengadaan
Konversi Metadata
Kembali
Process time: 0.125 second(s)