Anda belum login :: 05 Jun 2025 07:58 WIB
Detail
BukuAnalisa Yuridis Terhadap Kepailitan Telkomsel Pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Studi Kasus Putusan Nomor: 48/Pailit/2012/Pn.Niaga.Jkt.Pst dan Putusan Nomor: 704 K/Pdt.Sus/2012)
Bibliografi
Author: HUSAINI, ANISSA SHALIMAR ; Wulandari, Bernadetta Tjandra (Advisor)
Topik: Kepailitan; Hukum Ekonom Bisnis
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Penyerta: Dapat diakses selain di website Atma Jaya
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2010050038-Anissa.pdf (1.51MB; 106 download)
[Informasi yang berkaitan dengan koleksi ini di internet]
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3973
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Kepailitan harus memenuhi adanya 2 kreditor atau lebih dan setidaknya ada 1 utang yang jatuh tempo. Jika sudah memenuhi dua syarat itu maka sudah memenuhi pembuktian sederhana sesuai Pasal 8 ayat (4) UU NO. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Dalam perkara permohonan pailit terhadap PT. Telkomsel yang dilakukan oleh PT. Prima Jaya, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan PT. Prima Jaya. Namun Pengadilan Niaga seharusnya menolak permohonan yang diajukan oleh PT. Prima Jaya, karena tidak memenuhi syarat kepailitan sesuai Pasal 2 ayat (1) UU NO. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Pada Putusan Kasasi PT. Telkomsel membuktikan bahwa tidak terdapat utang kepada kreditor lain yaitu PT.Extend media Indonesia yang diajukan oleh PT. Prima Jaya. PT. Telkomsel juga telah membuktikan tidak adanya 1 utang yang jatuh tempo karena utang dalam perkara ini dianggap tidak tepat Telkomsel tidak melakukan wanprestasi sebaliknya PT. Prima Jaya yang telah melakukan tindakan wanprestasi. Maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilakukan secara sederhana seperti yang diwajibkan Pasal 8 ayat (4) UU NO. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, oleh karenanya pemeriksaan perkara ini bukanlah kewenangan dari Pengadilan Niaga akan tetapi harus diperiksa dan diputuskan melalui Pengadilan Negeri mengenai gugatan utang piutangnya.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.0625 second(s)