Anda belum login :: 06 Jun 2025 23:17 WIB
Detail
BukuAnalisis Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2013 Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Jasa Marga (Persero) Tbk Sesuai Dengan RKAP 2013
Bibliografi
Author: LEVINA, AUDRI ; Sumadi, Yuliana (Advisor)
Topik: Pajak; Pajak Penghasilank; Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2013; Badan Usaha Milik Negara (Bumn); PT Jasa Marga (Persero) Tbk
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Audri Levina's Undergraduate Theses.pdf (409.9KB; 8 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-6488
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Dalam Undang-Undang khususnya Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan yang tercantum didalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. PT Jasa Marga (Persero) Tbk adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana dalam penghitungan PPh Pasal 25 ini mempunyai ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25, PT Jasa Marga (Persero) Tbk menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) sebagai acuan dalam penetapan tarif laba rugi fiskal. Hasil dari analisis penulis bahwa PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah melakukan kewajiban formalnya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku seperti membuat Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) kemudian melakukan pelaporan PPh Pasal 25 dengan tepat waktu. Hanya saja perusahaan belum sepenuhnya benar dalam melakukan koreksi fiskal, sehingga penulis perlu menambahkan beberapa koreksi tambahan yang harus disesuaikan untuk menentukan besarnya pajak penghasilan terutang yang sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)