Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan PPh Pasal 23 atas royalti Sony Music Entertainment Indonesia pada kwartal IV 2011 sampai kwartal I 2014. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah perhitungan PPh Pasal 23 atas royalti, sedangkan variabel independen penelitian ini adalah kwartal IV 2011 sampai kwartal I 2014. Penelitian dilakukan untuk periode 2011-2014 dan dilakukan pada periode 2014-2015, terhadap kantor Sony Music Entertainment Indonesia (SMEI) yang ditentukan dengan teknik wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa SMEI sudah melakukan pemotongan pajak royalti sesuai dengan PPh Pasal 23 atas royalti musik. |