Anda belum login :: 03 May 2025 09:34 WIB
Detail
ArtikelRasionalitas Perbedaan Pasal 2 Dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  
Oleh: Prayudi, Guse
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 26 no. 299 (Oct. 2010), page 67-75.
Topik: UU PTPK; Perbedaan Pasal 2 dengan Pasal 3 UU PTPK
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.21
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelRasio perbedaan antara Pasal 2 dan Pasal 3 tetaplah akan menjadi bahan perdebatan, hakim sebenarnya memiliki sarana dan kewenagan untuk mengambil sikap dalam pemilihan rasio yuridis pembedaan antara Pasal 2 dan Pasal 3, dilihat dari kualitas subjek pelaku tindak pidananya ataukah dilihat dari bentuk perbuatan materiilnya, yaitu memperkaya dan menguntungkan. Semoga perbedaan Pasal2 dan Pasal 3 dalam praktik peradilan tidak hanya berguna dan digunakan untuk pengenaan strafmacht yang lebih ringan, digunakan dan berguna hanya untuk menyimpangi aturan pidana penjara minimal 4 tahun.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)