Peraturan Meneg BUMN No.Per-05/MBU/2007, mengenai Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, mengharuskan setiap BUMN melakukan penyisihan dari laba bersih setelah pajak untuk Program Kemitraan dan Bina Lingkungan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan tersebut, dibutuhkan bukti pelaporan keuangan, yang terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai salah satu BUMN yang melaksanakan PKBL menjadi objek penelitian. Pengolahan data dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif. Dari hasil penelitian, sumber dana PKBL BRI tahun 2013 berasal dari saldo penyisihan laba BRI yang teralokasi sampai dengan akhir tahun 2012 dan dari hasil penerimaan jasa administrasi pinjaman. Perlakuan akuntansi dan laporan keuangan unit PKBL PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah sesuai dengan Pedoman Akuntansi PKBL yang dikeluarkan Kementrian Negara BUMN dan SAK ETAP. Laporan keuangan PKBL dibuat oleh unit PKBL, terpisah dari laporan keuangan utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. |