Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu penerimaan terbesar bagi Negara. Setiap kegiatan penyerahan dan perolehan Barang atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak akan dikenakan PPN sesuai dengan peraturan Undang-Undang No. 42 tahun 2009 (UU PPN). Oleh karena itu, penulisan skripsi ini ditujukan untuk mengetahui penghitungan, pemotongan dan pelaporan yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak, khususnya PT. Sugar Labinta telah sesuai dengan UU PPN. Dalam penulisan skripsi ini, data-data perusahaan diperoleh dari hasil wawancara, analisis dokumen dan observasi pada perusahaan. Dari data-data tersebut dapat ditunjukkan kepatuhan perusahaan dalam kaitannya dengan penghitungan, pemotongan, maupun penyetoran PPN. Oleh karena itu, penulis memperoleh hasil penulisan yang menunjukan bahwa penghitungan, pemotongan dan pelaporan PPN yang dilakukan oleh PT. Sugar Labinta telah sesuai dengan UU PPN. |