Anda belum login :: 09 Jun 2025 19:06 WIB
Detail
ArtikelPeraturan mahkamah Agung Republik Indonesia Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Tinjauan dari Sudut Perundang-undangan.  
Oleh: Lumbuun, Ronald
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 25 no. 297 (Aug. 2010), page 13-26.
Topik: Kewenangan Mahkamah Agung; PERMA dalam sistem Perundang-undangan
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.20
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelSejak awal berdirinya Indonesia telah dicita-citakan sebagai suatu negara hukum. Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum. Salah satu ciri dan prasyaratan utama dari sebuah negara hukum adalah terdapatnya asas separation of power atau asas distribution of power yang biasanya terdiri dari kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif, serta kekuasaan administrasi.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0.015625 second(s)