Anda belum login :: 16 Apr 2025 10:39 WIB
Detail
ArtikelPelayanan Prima Jasa Peradilan Membangun Kepercayaan Publik Dan Jati Diri  
Oleh: Arto, A. Mukti
Jenis: Article from Bulletin/Magazine
Dalam koleksi: Majalah Hukum Varia Peradilan vol. 25 no. 298 (Sep. 2010), page 79-97.
Topik: Pelayanan Prima Jasa Peradilan; Kendala yuridis Peradilan Agama
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: VV3.21
    • Non-tandon: 1 (dapat dipinjam: 0)
    • Tandon: tidak ada
    Lihat Detail Induk
Isi artikelPengadilan sebagai lembaga publik wajib memberi pelayanan terbaik (pelayanan prima jasa peradilan) kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Mahkamah Agung, sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, memiliki Visi: "Mewujudkan supremasi hukum melalui kekuasaan kehakiman yang mendiri, efisien serta mendapat kepercayaan publik, profesional dalam memberi pelayanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau dan biaya rendah bagi masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan publik". Semua pengadilan yang berada di bawah Mahkamah agung wajib mewujudkan visi tersebut ke dalam praktik penyelenggaraan peradilan sehari - hari. Pelayanan prima peradilan ini juga diwajibkan menurut ketentuan dalam penjelasan Pasal 5 ayat (4) huruf a UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menetapkan bahwa peradilan wajib memberikan pelayanan yang terbaik sesuai ketentuan undang-undang.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Kembali
design
 
Process time: 0 second(s)