PT Perkasa yang merupakan objek penelitian skripsi dari penulis adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan jam tangan, serta menyediakan jasa servis atas jam tangan. Hal ini menyebabkan PT Perkasa memiliki kewajiban perpajakan atas Pajak Penghasilan Badannya, dimana perusahaan diberikan tanggung jawab untuk menentukan besarnya pajak terutang serta menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya. Dalam skripsi ini, penulis melakukan analisis perhitungan Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2012 pada PT Perkasa untuk mengetahui apakah perusahaan sudah melakukan perhitungan PPh Badannya dengan benar, serta menganalisa faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi timbulnya perbedaan antara laba kena pajak menurut Laporan Keuangan Komersial dengan Laporan Keuangan Fiskal. Analisa ini dilakukan dengan menerapkan peraturan perpajakan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, terakhir merupakan perubahan keempat dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, dalam melakukan penghitungan fiskal atas laporan keuangan komersial perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara garis besar PT Perkasa telah melakukan perhitungan PPh Badannya dengan benar, sekalipun masih terdapat kesalahan dalam pembebanan biaya-biaya yang sebenarnya tidak dapat diakui menurut pajak |