Setiap orang yang berpenghasilan di Indonesia tidaklah lepas dari kewajibannya untuk membayar pajak. Kewajiban ini pada umumnya dianggap sebagai beban bagi mereka, terutama bagi wajib pajak badan. Beban pajak ini akan menurunkan laba setelah pajak mereka yang menurunkan daya saing usaha mereka. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan perencanaan pajak untuk mengefisiensikan beban pajak melalui pemilihan metode pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Pembuatan skripsi yang dilakukan oleh penulis menggunakan metode deskriptif-analitis dalam analisa datanya, kemudian metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara langsung kepada pihak yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Adhisata Utama sudah benar dalam perhitungan dan pemotongan pajak penghasilan pasal 21. Tetapi metode pemotongan pajak penghasilan pasal 21 yang dilakukan PT Adhisata Utama yaitu net method (Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan) belum tepat dalam upaya mengefisiensikan beban pajak perusahaan. Dari hasil penelitian juga menunjukkan bahwa gross method (Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung oleh karyawan) adalah metode yang terbaik untuk menghemat beban pajak perusahaan. Apabila PT Adhisata Utama melakukan perubahan metode pemotongan tersebut, PT Adhisata Utama akan mengalami kendala dalam sosialisasi perubahan metode tersebut kepada para karyawan karena akan mengurangi take home pay karyawan PT Adhisata Utama. Hal ini dapat saja menimbulkan menurunnya kinerja karyawan. |