Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang/jasa di daerah yang dilakukan Pengusaha Kena Pajak. PT Maju Karya adalah Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidang kontruksi alat-alat pabrik dan General Supply. Di dalam menjalankan operasinya perusahaan ini banyak melakukan pembelian dengan PPN masukan. Sebaliknya ketika melakukan penjualan maka perusahaan berhak melakukan pemungutan PPN Keluaran. Dengan demikian penerapan Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan UU sangat penting guna menentukan besarnya nilai Pajak Keluaran yang terhutang. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menganalisis apakah perusahaan telah melakukan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Indonesia. Objek penelitian dalam skripsi ini adalah PT Maju Karya, dengan dasar hukum UU No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah. Berdasarkan data-data yang diperoleh dan telah dianalisa oleh penulis, dapat diambil simpulan bahwa pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai pada PT Maju Karya menggunakan tarif 10%. Namun dari hasil analisa penulis, terdapat beberapa masalah yang muncul untuk pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pada PT Maju Karya. Terjadi selisih atas PPN Keluaran dan Masukan, serta beberapa transaksi yang belum sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku. |