Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa apakah tata cara penerapan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT Jasa Angkasa Semesta telah sesuai dengan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009. Dalam menyusun skripsi ini penulis menggunakan metode studi kasus berdasarkan data yang diperoleh penulis dari perusahaan, yaitu Laporan Keuangan dan Rekapitulasi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dari Surat Pemberitahuan Masa PPN Formulir 1111 selama Tahun Pajak 2012 Dari hasil penelitan yang sudah dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa PT Jasa Angkasa Semesta telah melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN sesuai dengan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Masalah yang timbul terkait perlakuan Akuntansi dan Perpajakan atas PPN adalah perbedaan jumlah penjualan dan pembelian menurut Laporan Keuangan dengan SPT Masa PPN. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian dengan cara ekualisasi. |