Untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan Badan (PPh Pasal 25/29) dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka laporan keuangan komersial perusahaan harus dilakukan rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu. Penelitian ini dilakukan untuk menguji apakah perusahaan telah memahami dan telah melakukan proses rekonsiliasi fiskal sesuai ketentuan perpajakan. PT Porindo Tekno Indonesia yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara adalah salah satu Wajib Pajak Badan yang harus melakukan rekonsiliasi fiskal terhadap laporan keuangan komersial perusahaan sebelum melakukan perhitungan PPh Badan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Penelitian menyimpulkan bahwa dalam tahun pajak 2012 PT Porindo Tekno Indonesia masih belum sepenuhnya melakukan rekonsiliasi fiskal sesuai ketentuan perpajakan. Akibatnya terdapat selisih perhitungan laba kena pajak sejumlah Rp.104.841.111,00 dan selisih perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang terutang sejumlah Rp24.407.418,00 antara hasil penghitungan pajak penghasilan Badan perusahaan dengan Penulis. |