Anda belum login :: 16 Apr 2025 23:33 WIB
Detail
BukuAnalisis Penerapan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Terhadap Wajib Pajak Yang Memiliki Omzet Kurang Dari 4,8 Miliar Rupiah (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Orang Pribadi: Bapak Johan)
Bibliografi
Author: ROSALIA, KATARINA EUSTASIA ; Natalius (Advisor)
Topik: Perpajakan; Pajak Penghasilan; Omzet Kurang Dari 4; 8 Miliar Rupiah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Katarina Eustasia Rosalia's Undergraduate Theses.pdf (408.12KB; 22 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FEA-6161
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Penerbitan serta pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 pada pertengahan tahun,yakni terhitung mulai 01 Juli 2013, menyebabkan Wajib Pajak hanya memiliki waktu yang terbatas untuk memahami dan kemudian melaksanakannya. Menarik untuk diteliti, apakah Wajib Pajak dapat langsung melaksanakan ketentuan tersebut. Bapak Johan adalah Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan kewajiban melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bapak Johan pada tahun 2013 belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013, penghitungan penghasilan neto masa Januari s.d. Desember tahun 2013 masih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dasar tarif pajak yang digunakan untuk menghitung pajak terutangnya ialah Pasal 17 UU PPh, dan melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 selama setahun. Akibat belum dilaksanakannya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 oleh bapak Johan, terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 tahun 2013 sebesar Rp5.851.850,00.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.09375 second(s)