Penerbitan serta pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 pada pertengahan tahun,yakni terhitung mulai 01 Juli 2013, menyebabkan Wajib Pajak hanya memiliki waktu yang terbatas untuk memahami dan kemudian melaksanakannya. Menarik untuk diteliti, apakah Wajib Pajak dapat langsung melaksanakan ketentuan tersebut. Bapak Johan adalah Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan kewajiban melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bapak Johan pada tahun 2013 belum sepenuhnya melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013, penghitungan penghasilan neto masa Januari s.d. Desember tahun 2013 masih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dasar tarif pajak yang digunakan untuk menghitung pajak terutangnya ialah Pasal 17 UU PPh, dan melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 selama setahun. Akibat belum dilaksanakannya Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 oleh bapak Johan, terdapat kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 tahun 2013 sebesar Rp5.851.850,00. |