Anda belum login :: 25 Jul 2025 06:23 WIB
Detail
BukuTinjauan Yuridis Tentang Kewajiban Divestasi Saham PT. X Dilihat Dari Hukum Penanaman Modal
Bibliografi
Author: YOGIANA, ANGELIA ; Melani, Rr. Adeline (Advisor)
Topik: Hukum Ekonomi Bisnis; PMA; Divestasi Saham
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2014    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: 2011050200-Angelia.pdf (226.05KB; 89 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3948
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Masalah yang sering menjadi sorotan dalam bidang Penanaman Modal Asing adalah masalah divestasi saham. Divestasi saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada Warga Negara Indonesia atau/dan badan hukum Indonesia. Permasalahan yang sering timbul terkait divestasi saham yaitu kewajiban divestasi saham yang tercantum dalam izin usaha masing-masing Perusahaan PMA. Namun hingga sekarang, ketentuan divestasi saham telah mengalami perubahan beberapa kali, lalu UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal tidak mengatur ketentuan divestasi saham dan tidak ada ketentuan yang mencabut peraturan yang mengatur tentang divestasi saham, sehingga menimbulkan kebingungan apakah Perusahaan PMA yang didirikan sebelum UU No. 25 Tahun 2007 diundangkan wajib untuk melakukan divestasi atau tidak, lalu apabila divestasi saham harus dilakukan, apa akibat hukum bagi perusahaan yang tidak melakukan divestasi saham. Atas dasar itulah, Penulis melalui penulisan hukum ini berusaha untuk mencari tahu apakah Perusahaan PMA yang mempunyai kewajiban divestasi saham harus melakukan kewajiban tersebut atau tidak meskipun UU No. 25 Tahun 2007 tidak mengatur kewajiban tersebut dan tidak mencabut peraturan mengenai divestasi saham, apabila divestasi saham harus dilakukan, apa akibat hukum bagi perusahaan yang tidak melakukan kewajiban tersebut. Untuk menjawab isu tersebut, Penulis meninjau kewajiban divestasi saham yang harus dilakukan oleh salah satu Perseroan Terbatas di Indonesia. Dari hasil tinjauan dan uraian yang dilakukan, Penulis berkesimpulan bahwa Perusahaan PMA harus melakukan kewajiban divestasi saham meskipun UU No. 25 Tahun 2007 tidak mengatur kewajiban tersebut, hal ini disebabkan karena dalam UU No. 25 Tahun 2007 tidak ada ketentuan yang mencabut peraturan divestasi saham yang lebih dulu yaitu PP No. 20 Tahun 1994, lalu akibat hukum bagi Perusahaan PMA yang tidak melakukan divestasi saham adalah perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagai berikut: (1) penghentian sementara kegiatan perusahaan, atau (2) pencabutan sebagian atau seluruh fasilitas penanaman modal, atau (3) pencabutan sebagian izin-izin; atau (4) pembatalan atau pencabutan SP/SPP Presiden.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.109375 second(s)