Anda belum login :: 22 Jul 2025 22:08 WIB
Detail
BukuAnalisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 833/K/Pdt.Sus/2012 Dalam Perkara Wanprestasi Pada Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Antara PT. Bank Tabungan Negara Cabang Kota Padang dengan Ridwan S dan PT. Monang Indah Nugraha
Bibliografi
Author: HUTABARAT, CARLA OCTAVIANI ; Swantoro, A. Aris (Advisor)
Topik: Hukum Perdata; Wanprestasi; Perjanjian Kredit; Pemilikan Rumah
Bahasa: (ID )    
Penerbit: Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya     Tempat Terbit: Jakarta    Tahun Terbit: 2015    
Jenis: Theses - Undergraduate Thesis
Fulltext: Carla Octaviani Hutabarat's Undergraduate Theses.pdf (1.29MB; 80 download)
Ketersediaan
  • Perpustakaan Pusat (Semanggi)
    • Nomor Panggil: FH-3945
    • Non-tandon: tidak ada
    • Tandon: 1
 Lihat Detail Induk
Abstract
Peraturan perundang-undangan yang di Indonesia dibuat untuk menegakkan suatu peraturan. Semakin maraknya perkembangan akan kebutuhan rumah diperlukan adanya suatu peraturan yang mengatur dalam proses perjanjian Kredit Pemilikan Rumah agar tidak menimbulkan perselisihan. Perselisihan itu timbul karena wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam pelaksanaan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah yang dibuat antara pihak kreditur dan debitur seperti contoh kasus yang Penulis bahas yaitu kasus terjadinya wanpretasi dalam pelaksanaan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah antara PT. Bank Tabungan Negara Cabang Kota Padang dengan Ridwan S. Dalam penulisan ini Penulis membahas pelaksanaan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah yang dilakukan sudah terlaksana dengan baik atau tidak dan penyelesaian masalah hukum yang terbaik yang dapat ditempuh para pihak agar perlindungan hukum terhadap para pihak dapat dijamin terutama Bank Tabungan Negara Cabang Kota Padang selaku kreditur. Dalam penulisan ini digunakan metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil analisa maka Penulis menarik kesimpulan bahwa dalam melaksanakan perjanjian kredit, Para pihak dalam membuat perjanjian Kredit Pemilikan Rumah harus saling memahami dan mengerti akan peraturan yang telah dibuat dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah. Untuk itulah para pihak dalam melaksanakan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah harus lebih teliti dan hati-hati agar tidak terjadinya wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam proses pelaksanaan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah yang akan menyebabkan timbulnya suatu perselisihan antara para pihak. Jadi dengan demikian sebelum melakukan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah harus mencari informasi dulu cara proses pelaksanaan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah agar mengurangi terjadinya wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan terjadinya perselisihan antara para pihak.
Opini AndaKlik untuk menuliskan opini Anda tentang koleksi ini!

Lihat Sejarah Pengadaan  Konversi Metadata   Kembali
design
 
Process time: 0.203125 second(s)